Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman pemberitaan yang kami ikuti sesuai ketentuan Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Layar Nusantara News melaksanakan pemberitaan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, dengan ringkasan sebagai berikut.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, berita dapat disiarkan dengan kewajiban memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi, dan verifikasi dilakukan sesegera mungkin pada berita pemutakhiran.
3. Isi Buatan Pengguna
Pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, cabul, SARA, maupun hasutan kekerasan dan diskriminasi. Redaksi berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, disertai waktu pemuatannya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan ke redaksi@layarnusantaranews.com.
Diperbarui 27 Oktober 2026