Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Layar Nusantara News menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Seluruh wartawan Layar Nusantara News menaati Kode Etik Jurnalistik. Pokok-pokoknya antara lain:
- Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Diperbarui 27 Oktober 2026