Langsung ke konten
Terkini

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Layar Nusantara News menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Seluruh wartawan Layar Nusantara News menaati Kode Etik Jurnalistik. Pokok-pokoknya antara lain:

  1. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  2. Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
  8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Diperbarui 27 Oktober 2026