Teks foto: Pertemuan PT BUMA dengan KDMP Buluq Sen yang menghasilkan Berita Acara. (IST)

SAMARINDA – Sejatinya sebuah perusahaan yang berdiri di suatu wilayah harus turut terlibat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sayangnya hal itu tidak bisa dilakukan oleh PT. BUMA yang mana perusahaan pertambangan batu bara yang bergerak di Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini seolah tutup mata atau tak peduli dengan sosial masyarakat.

PT. BUMA dituding acuh terhadap kesejahteraan masyarakat karena telah mengabaikan kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati dalam pertemuan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Buluq Sen pada 24 September 2025 lalu di Kantor Desa Buluq Sen, yang mana dalam Berita Acara pertemuan itu terlahirkan beberapa poin menyangkut potensi kerja sama untuk dikelola oleh KDMP Buluq Sen.

Bukan semata untuk menembuskan potensi kerja sama demi kepentingan segelintir orang, melainkan KDMP Buluq Sen hadir menghimpun pendapatan untuk kepentingan masyarakat desa. Sehingga sangat disayangkan apabila hal itu tidak diperhatikan oleh perusahaan yang bergerak di lingkungan sekitar.

“Tujuan kita bukan untuk kepentingan pribadi, tapi ini untuk kepentingan bersama masyarakat setempat, jadi pihak perusahaan harusnya mendukung karena kerja sama untuk kesejahteraan masyarakat juga tertuang dalam aturan perundangan,” ucap Ketua KDMP Buluq Sen, Yulius Killa.

Perusahaan yang berdomisili di suatu wilayah harus mengutamakan masyarakat lokal dan memperhatikan kesejahteraan disekitarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setidaknya beberapa poin potensi kerja sama yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut yaitu:

  • Pengelolaan Limbah B3 dan Besi Scrap
  • KDMP Mart yang akan dikelola dengan tujuan meningkatkan perputaran ekonomi sekitar
  • Kontraktor dan Suplai Bahan Bangunan
  • Jasa Catering

Kesepakatan itu dibangun setidaknya dapat ditindak lanjuti oleh PT. BUMA paling lambat 4 Oktober 2025. Nyatanya kesepakatan di atas kertas hanya dijadikan angin lalu oleh pihak perusahaan, hingga saat ini apa yang sudah tertuang hasilnya nihil, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Ini yang kemudian sangat kami sayangkan, adanya kesepakatan seharusnya bisa dijalankan, apalagi ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, namun perusahaan menutup mata akan hal itu,” tegasnya.

Diabaikan oleh perusahaan tak membuat KDMP Buluq Sen berhenti di situ saja, mereka memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan melalui surat somasi yang dilayangkan pada Senin (3/11/2025) lalu.

“Kami juga sudah melayangkan surat somasi untuk memberikan teguran keras, agar kesepakatan kemarin bisa menjadi atensi bersama,” ungkap Anggota Badan Permusywaratan Desa (BPD) Buluq Sen, Beniriski.

Desakan melalui surat somasi mempertemukan antara perwakilan PT BUMA dengan KDMP Buluq Sen. Alih-alih mengharapkan adanya kesepakatan sesuai dengan berita acara, sayangnya, lagi-lagi KDMP Buluq Sen tak mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas dari PT BUMA.

“Lima hari setelah itu PT BUMA lewat perwakilannya menemui kami untuk membahas potensi kerjasama, tapi kami malah dilemparkan kepada pihak lain, sementara sudah jelas, kita di sini membawa kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baginya PT BUMA yang memiliki otoritas dalam penunjukkan vendor seyogyanya mampu memberikan ketegasan untuk memilih siapa yang mestinya diberikan potensi kerjasama itu, namun sikap yang ditunjukan justru seolah tidak mencerminkan ketegasan.

“Untuk apa kita berkomunikasi lagi dengan pihak lain, sementara PT.BUMA di sini yang memiliki kewenangan dalam menunjuk vendor, harapan kita tetap satu, mengedepankan kepentingan masyarakat banyak, potensi kerja sama itu bisa dijalankan,” tegasnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *