LAYARNUSANTARANEWS.COM-SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada cabang olahraga (cabor) untuk menggunakan fasilitas di Stadion Madya Sempaja. Namun, penggunaan fasilitas tersebut diatur dengan ketat demi menjaga keberlanjutan dan optimalisasi sarana.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa fasilitas stadion merupakan aset publik yang penggunaannya harus mengikuti aturan.

“Fasilitas ini milik publik, bukan khusus untuk cabor tertentu. Karena itu, ada pembatasan agar semua pihak bisa mendapatkan manfaat yang adil,” jelas Junaidi.

Ia mencontohkan Gedung Serba Guna yang sering digunakan untuk berbagai kegiatan. Tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan, gedung ini dapat penuh dipesan sepanjang tahun.

“Jika tidak ada Perda, Januari sampai Desember bisa full booking kegiatan. Dengan adanya aturan ini, kami bisa memprioritaskan penggunaan yang benar-benar penting,” katanya.

Junaidi menilai perda pembatasan kegiatan ini cukup efektif. Selain membantu menjaga kondisi fasilitas dengan membatasi intensitas penggunaannya, aturan tersebut juga memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyewaan fasilitas.

“Dengan adanya aturan ini, pemanfaatan menjadi lebih terkontrol. Kalau semuanya gratis, semua orang akan berbondong-bondong menggunakan fasilitas tanpa batas, dan itu bisa menyulitkan kami dalam segi perawatan,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap cabor dan masyarakat dapat memahami pentingnya pembatasan ini, sehingga fasilitas Stadion Madya Sempaja tetap terawat dan dapat dinikmati secara berkelanjutan. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *