LAYARNUSANTARANEWS.COM-SAMARINDA – Upaya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur dalam menegakkan kebijakan retribusi di GOR Sempaja menghadapi tantangan besar akibat minimnya dukungan masyarakat. Kebijakan ini, yang diatur melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat menunjang biaya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas olahraga.
Menurut Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, rendahnya kesadaran masyarakat akan kontribusi retribusi menjadi hambatan utama. “Meski aturan ini sudah diterapkan di Stadion Palaran, implementasi di GOR Sempaja belum berjalan efektif karena dukungan masyarakat masih kurang,” ungkap Armen pada Selasa (29/10/2024).
Biaya operasional GOR Sempaja yang mencakup listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan membutuhkan anggaran yang signifikan. Armen mengungkapkan bahwa kontribusi dari retribusi masyarakat sangat diperlukan. Namun, ia juga mencatat bahwa pandemi Covid-19, yang sempat membebaskan biaya retribusi, menyebabkan kebijakan gratis ini kini lebih disukai masyarakat.
Armen menegaskan pentingnya dukungan masyarakat agar dana retribusi bisa dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan sarana olahraga. Ia berharap edukasi lebih lanjut dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kontribusi ini. “Perda ini sudah disahkan sejak sembilan bulan lalu, namun implementasinya masih terkendala oleh partisipasi masyarakat yang rendah,” tutup Armen. (adv)