LAYARNUSANTARANEWS.COM-SAMARINDA – Melihat adanya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim menyampaikan beberapa lokasi di bawah kendalinya dapat digunakan untuk berbagai acara dengan berkolaborasi bersama pihak ketiga.

Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto mengungkapkan beberapa venue di bawah pengelolaan Dispora Kaltim memiliki potensi untuk dikomersilkan, dengan syarat semua kegiatan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Siapa pun yang ingin mengadakan acara, seperti konser atau kegiatan UMKM, silakan ajukan surat kepada kami sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Armen menjelaskan ingin menggunakan venue di bawah pengelolaan Dispora Kaltim, masyarakat tinggal melayangkan surat resmi kepada instansi tersebut mengenai rencana kegiatan apa yang akan digelar. Tak hanya itu, memaparkan master plan kegiatan juga bagian dari rangkaian selanjutnya ketika penyelenggara acara akan melaksanakan kegiatannya di lokasi tersebut.

“Ini penting untuk mendiskusikan dan meminimalisir potensi masalah,” tegasnya.

Ketentuan lainnya termasuk dalam proses pembayaran, Armen menjelaskan bahwa pihak penyelenggara kegiatan dapat melakukan transaksi melalui metode Qris dan dilarang melakukan pembanyaran tunai, ia tegaskan hasil tersebut akan masuk langsung ke kas negara.

“Pemohon harus menyertakan Surat Tanda Store (STS), dan penyewaan tanpa STS dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan pungutan liar,” ungkapnya. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *