SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Pasca kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) sebagai tindak lanjutnya, perusahaan yamg bergerak pada bidang smelter nikel ini dipanggil ke Senayan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan DPR RI Komisi VII pada Senin (8/7/2024).
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menyoroti jabatan Direktur Utama yang tak dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) ini.
“Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy.
Imbas dari hal ini pada RDPU di Senayan itu, Komisi VII DPR RI enggan memberikan kesimpulan kepada PT KFI dikarenakan yang hadir pada Rapat itu bukan dari jajaran Direksi. Padahal diketahui Muhammad Ardhi Soemargo diberikan Surat Kuasa dari jajaran Direksi untuk melakukan tindakan hukum, dan mengingat Ardhi juga merupakan Owner Representative dari PT KFI.
Menanggapi tentang respon DPR RI, Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwasanya sesuai dengan akta, kepemilikan saham perusahaan sama rata, sehingga tidak ada Dirut di dalam perusahaan nikel itu.
“Jadi di PT KFI itu memiliki saham yang hampir sama, dan itu maka tidak ada Dirutnya,” ujar Ardhi.
Ardhi mengatakan, saat ini perusahaan smelter nikel itu diisi oleh 3 (tiga) Direksi. Ketiga Direksi itu tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA).
“Di dalam PT KFI itu ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas hak yang sama dan bersifat renteng,” ucapnya menegaskan.
Ardhi juga menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menganut sistem perwakilan kolegial yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT.
Sehingga menurutnya, mekanisme seperti itu dapat disiasti dengan Direksi memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Berdasarkan ketentuan itu, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada sebuah PT Perusahaan Permodalan Asing (PMA) apabila terdapat lebih dari 1 anggota direksi.
“KFI ini PMA, bukan BUMN atau PMDM. Hemat kami keputusan adanya dirut atau tidak, semua kewenangan direksi dan pembagian tugas itu di internal management kami sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Ardhi sendiri, menghadiri dengan legalitas yang kuat diberikan oleh PT KFI sebagai perwakilan dalam RDPU di DPR RI.
“Saya menghadiri rapat tersebut dengan surat Kuasa 2 Direksi, dengan hal tersebut saya dinyatakan sah untuk melakukan perbuatan hukum,” tegasnya. (IV)