LAYARNUSANTARANEWS.COM-KUBAR – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 di Wilayah V tepatnya di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Ia mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Sosialisasi itu berlangsung di Jalan Pattimura, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat yang berlangsung pada Sabtu (9/3/2024).
Ia mengaku saat ini penyalahgunaan narkotika masih menghantui masyarakat. Dengan menyasar kegiatan sosper ini di wilayah perkampungan Kabupaten Berau menurutnya jadi langkah yang tepat agar masyarakat dapat memahami regulasi tersebut.
“Sengaja saya melakukan sosper di wilayah Berau, agar masyarakat paham bagaimana implementasi dari Perda tentang narkoba, yang saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat, bahkan sampai ke kampung-kampung atau ke desa-desa,” ujarnya.
Tugas Pemerintah Daerah juga disampaikannya dalam sosper tersebut, yaitu memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Bahkan koordinasi lintas lembaga juga dituntut dapat berjalan dengan baik, sebab penanganan bagi korban penyalahgunaan terdapat upaya rehabilitasi.
“Perda ini juga menjelaskan upaya rehabilitasi dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor bagi pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya.
Ia membeberkan ada sebuah lembaga yang bernama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik untuk korban penyalahgunaan narkotika anak di bawah umur maupun pecandu penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. (IV)