LAYARNUSANTARANEWS.COM-SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Udin mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di RT 19, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Kabupaten Berau, Sabtu (17/2/2024) malam.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kaltim di wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur dan Berau. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat.
Udin mengatakan, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta membangun kepedulian dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah. Ia mengatakan, narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi dengan cara-cara yang efektif dan efisien.
“Perda ini mengatur tentang fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, baik berupa bantuan hukum, rehabilitasi, pemberdayaan, maupun perlindungan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Perda ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, seperti pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan fasilitas perpajakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba, serta bersama-sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba di Kaltim. Ia juga mengapresiasi partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
“Kami berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah Berau. Kami juga berharap, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dan penyebar informasi yang benar tentang Perda ini kepada masyarakat lainnya,” tuturnya. (IV)