LAYARNYSANTARANEWS.COM-SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin mengajak masyarakat Kabupaten Berau untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, Sabtu (27/1/2024). Udin mengatakan, Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari bahaya narkoba, serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Perda ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan bantuan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sebutnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami isi dan makna Perda ini, serta dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (IV)