SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – DPRD Kaltim mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023). Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait ranperda yang dianggap penting untuk mendukung peran strategis pondok pesantren dalam pembangunan nasional.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan dihadiri oleh Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya. Narasumber yang menyampaikan materi dalam uji publik ini adalah Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.
Seno Aji mengatakan bahwa DPRD Kaltim menginisiasi pembuatan ranperda ini karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji.
Seno Aji menambahkan bahwa pondok pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus ikut berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, sehingga muatan materi yang akan diatur dalam ranperda ini sesuai dengan maksudnya dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitas kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” jelasnya.
Uji publik ini merupakan salah satu tahapan dalam pembahasan ranperda yang telah dimulai sejak bulan September 2023. Setelah uji publik ini, ranperda akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat pansus dan paripurna DPRD Kaltim. Diharapkan ranperda ini bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Kaltim. (adv)