SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren berharap agar perda baru tersebut bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak pesantren di Kaltim. Hal ini disampaikan oleh anggota Pansus Salehuddin dalam uji publik yang digelar di Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Salehuddin menuturkan bahwa perda baru ini nantinya akan yuridis memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. “Adanya peraturan-peraturan tersebut, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini,” kata Salehuddin.

Salehuddin menambahkan bahwa dengan adanya perda baru ini, keberadaan pesantren akan memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal. “Kami berharap agar perda baru ini bisa segera disahkan dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim, baik dalam hal pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Pansus DPRD Kaltim yang dibentuk pada bulan September 2023 ini telah melakukan sejumlah tahapan dalam pembahasan raperda, termasuk mengadakan uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah, akademisi, pengurus pesantren, dan masyarakat. Setelah uji publik, raperda akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat pansus dan paripurna DPRD Kaltim. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *