SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Musim kemarau yang berkepanjangan di Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Hal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat. Sayangnya, ada oknum-oknum yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru.

Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, yang meminta agar pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, bisa menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Ia mengatakan, pembakaran lahan adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Tidak perduli yang tidak sengaja, karena itu unsur kelalaian. Apa lagi yang memang sengaja membakar lahan, tegasnya.

Jahidin menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan dan terganggungnya aktivitas masyarakat bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

“Kalau diterapkan secara serius, harusnya bisa memberikan efek jera, sambungnya.

Selain menindak tegas pelaku pembakaran lahan, Jahidin juga menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat umum tentang dampak negatif dari pembakaran lahan. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kita tentu tidak mau memidanakan warga kita sendiri, sementara belum semua dari mereka tahu. Karena itu sosialisasi perlu untuk dilakukan, pungkasnya.

Kebakaran hutan dan lahan di Kaltim memang menjadi masalah yang serius dan berulang. Di tengah kondisi iklim yang kering dan panas, api mudah menyebar dan sulit dipadamkan. Selain itu, asap yang ditimbulkan oleh kebakaran juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif dan represif untuk mengatasi masalah ini. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *