SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Angka putus sekolah di Kaltim masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani. Menurut data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pada tahun 2022 terdapat 14.654 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.
Hal ini membuat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, berpikir keras untuk mencari solusi. Ia mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi dan merevisi regulasi yang selama ini diterapkan.
“Kami berencana melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami ingin mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menjelaskan, selama ini, sekolah di Kaltim harus menerima 20 persen anak dengan status ekonomi kurang mampu, sesuai dengan Perda yang ada. Namun, ia mengusulkan agar persentase tersebut dinaikkan menjadi 30 persen.
“Kami melihat bahwa salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi. Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Jadi, kami ingin memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak kurang mampu untuk bisa bersekolah,” kata Salehuddin.
Salehuddin berharap, dengan revisi Perda tersebut, angka putus sekolah di Kaltim bisa ditekan. Ia mengatakan, memberikan hak anak dalam memperoleh pendidikan adalah tujuan utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah.
“Kami mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap. Kami juga berharap, pemerintah bisa memberikan bantuan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pendidikan di Kaltim. Karena mencerdaskan seluruh bangsa adalah amanat Undang Undang yang harus kita laksanakan,” tutup Salehuddin. (adv)