SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – DPRD Kaltim menyatakan keberatan atas rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal ini menyusul adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan merugikan ribuan bahkan jutaan perut yang bergantung kepada mereka. Ia meminta agar pemerintah pusat memberikan keistimewaan bagi Kaltim, dengan memberikan jaminan bahwa honorer akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK. Jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” kata Samsun, Rabu (8/11/2023).

Samsun yang juga politisi PDIP itu menuturkan, pemerintah provinsi Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia mengatakan, APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, sehingga tidak perlu dihapus.

“Kaltim ini banyak honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Kalau dihapus dan tidak ada jaminan menjadi PPPK, maka akan menambah pengangguran baru. Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu,” ujarnya.

UU ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *