SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Pansus pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim sedang menyiapkan sejumlah cara untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan di Kaltim yang tidak menggunakan nomor polisi Kaltim. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan masyarakat Kaltim untuk membeli kendaraan dari luar daerah.

Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, mengatakan bahwa salah satu cara yang akan ditempuh adalah mengatur regulasi pajak pembelian kendaraan bagi masyarakat Kaltim. Ia menyebut akan diatur penurunan pajak pembelian kendaraan dari 9 persen menjadi 8 persen.

“Selama ini, besarannya itu 9 persen. Rencananya akan kita turunkan jadi 8 persen,” terang Sapto.

Sapto berharap, dengan penurunan pajak pembelian kendaraan, masyarakat Kaltim akan lebih tertarik untuk membeli kendaraan di Kaltim. Dengan demikian, nomor polisi yang dikeluarkan untuk kendaraan tersebut pun berasal dari Kaltim.

“Ini berhubungan dengan penerimaan pajak kendaraan. Karena, jika kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi yang bukan dari Kaltim, maka penerimaan pajak kendaraan yang ada itu akan lari ke daerah-daerah asal kendaraan tersebut,” jelasnya.

Sapto menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan inventarisir dan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang ada di Kaltim. Ia menginginkan agar semua kendaraan yang beroperasi di Kaltim membayar pajak ke Kaltim, sesuai dengan Raperda PDRD yang sedang dibahas.

“Kami ingin memaksimalkan potensi PAD dari sektor pajak kendaraan. Ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *