SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menekankan pentingnya menyediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait pelaksanaan kampanye pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan.

Sebelumnya, fasilitas pendidikan termasuk salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye menjelang pemilu. Oleh karena itu, keputusan MK ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme politik.

Sebagai politisi dari partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusman menyoroti perlunya aturan teknis yang mengatur kampanye di fasilitas pendidikan.

“Saya harus tahu dulu aturannya. Kalau kampanye di kampus, rasanya menarik juga,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023)

Putusan MK 65 memberikan catatan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak diperbolehkan membawa atribut partai selama pelaksanaannya.

Namun, Rusman menilai catatan tersebut masih ambigu, terutama terkait larangan penggunaan atribut selama kampanye. Ia berpendapat bahwa selama belum ada aturan teknis yang mengikat, hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dapat berkampanye di fasilitas pendidikan.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” tegasnya.

Pada akhirnya, Rusman menyatakan kesiapannya dalam mengikuti aturan baru ini. Namun, yang perlu diperjelas adalah aturan teknis yang akan diterapkan setelah Putusan MK 65. Semoga langkah ini membawa kejelasan bagi semua pihak terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *