SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Perjalanan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendekati hasil akhir, hal itu tergambarkan setelah Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim melakukan Rapat Finalisasi Raperda bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, finalisasi itu tepatnya dilakukan di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (9/10/2023)

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyebutkan finalisasi merupakan salah satu dari tahapan yang perlu dilalui dalam pembahasan pembentukan raperda.

Pertemuan dengan melibatkan Pemprov Kaltim itu bagian dari langkah pansus dalam menyempurnakan draft raperda. Sejumlah masukan dan usulan turut diakomodir dalam pertemuan tersebut sebelum pihaknya melakukan beberapa tahap hingga memasuki proses pengesahan.

“Sebelum pengesahan masih ada beberapa tahap lagi, salah satunya finalisasi ini dilakukan untuk menghimpun masukan-masukan guna penyempurnaan,” ucapnya usai Rapat Finalisasi Raperda.

Sapto optimis pansus dapat melakukan percepatan jelang pengesahan raperda tersebut, menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini langkah percepatan mesti dilakukan agar regulasi tersebut dapat berlaku secepatnya. Ia menjelaskan melalui aturan tersebut akan berdampak bagi peningkatan pendapatan daerah.

“Jadi aturan ini memang sangat krusial karena merupakan turunan dari Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), selain itu mampu memberikan potensi peningkatan pendapatan daerah,” jelas Sapto di depan Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim.

Tahap selanjutnya setelah ini akan ada proses evaluasi draft raperda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah itu apabila ditemukan beberapa perbaikan, DPRD Kaltim akan kembali menyesuaikan hasil dari evaluasi tersebut. (adv)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *