SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin mengatakan kebijakan penghapusan skripsi pada tingkat pendidikan perguruan tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa hal itu harus diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
Kebijakan tersebut telah memutuskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib izin bagi mahasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah.
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya setuju kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” sebutnya. (20/10/2023)
Kebijakan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Politisi Partai Golkar ini memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus. Ia berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu pada apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” tutupnya. (adv)