KUTAI KARTANEGARA-LAYARNUSANTARANEWS.COM – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) bekerjasama dengan Univerisat 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda berhasil menggelar Sosialisasi Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga melalui pendekatan aturan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, Sabtu (15/9/2023), melibatkan seluruh elemen masyarakat setempat.
Ketua Tim Sosialisasi Untag Samarinda Fatimah Asyari mengatakan saat ini kondisi masyarakat yang rentan mengalami KDRT masih di dominsai perempuan dan anak sebagai korbannya, walaupun tak menutup kemungkinan adanya faktor berbeda.
“Memang saat ini korban KDRT masih di dominasi Perempuan dan anak sebagai korban, dan penyebabnya masih beragam. Ada yang penyebabnya ekonomi, perselingkuhan, pendidikan dan lain sebagainya ” ucapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kesadaran pada masyarakat diharapkan dapat menurunkan jumlah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta melindungi hak asasi manusia di Indonesia
Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan Perempuan Fahmi Fachrozi menyampaikan kegiatan tersebut perlu dilakukan dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kriminal yang harus dihindari dan dilaporkan ke pihak berwenang.
“Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus agar masyarakat semakin sadar dan menghargai hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan dan anak,” jelasnya. (IV)