LAYARNYSANTARANEWS.COM-KUTAI BARAT – Atin Rahayu pemudi 27 tahun yang sempat menjadi tersangka kepemilikan narkotika akhirnya terbukti tidak sama sekali menggunakan barang terlarang itu setelah menjalani proses sembilan kali sidang serta menjalani masa penahanan selama tujuh bulan.

Untuk diketahui rangkaian kronologis sebelumnya hingga Ati Rahayu sempat mendekam dalam sel bermula saat Selasa (3/1/2023) sekira pukul 18.30 Wita menerima panggilan telpon dari nomor yang tak dikenal dengan menawarkan sebuah pekerjaan menjadi pemandu lagu. Tak lama berselang tepatnya pada pukul 20.30 Wita, seseorang bernama Lia menghubungi Atin Rahayu untuk dapat berkumpul di Penginapan Ades di Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar). Atas ajakan tersebut Atin Rahayu menyetujuinya.

Singkat cerita setibanya Atin Rahayu di Penginapan Ades, bertemu dengan Lia bersama satu wanita yang tak ia kenali, dalam pertemuan biasa itu mereka saling berbincang, tak lama berselang Lia berpamitan untuk meninggalkan sementara tempat tersebut dengan alasan ingin membeli sebuah perlengkapan, kemudian disusul oleh wanita tak dikenal itu juga hengkang dari tempat tersebut.

Tak disangka ternyata Penginapan Ades menjadi saksi bisu detik-detik penggerebekan Atin Rahayu beserta dengan barang bukti berupa sebuah pocket sabu-sabu yang ditemukan dalam tasnya.

Kuasa Hukum Atin Rahayu, Ali Irham mengatakan besar dugaan bahwa kliennya itu telah dijebak oleh seorang temannya, oleh sebab itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari pernyataan para saksi dan bukti-bukti tak ada yang mampu menguatkan bahwa kliennya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Fakta persidangan bahwa tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa poket sabu–sabu tersebut milik Atin Rahayu,” ucap Ali, Rabu (23/8/2023).

Ali menjelaskan dalam proses persidangan yang dihadapi oleh Atin Rahayu, salah satu saksi yaitu Lia juga absen dari panggilannya. Sedangkan Atin Rahayu yang bersikukuh tak merasa barang bukti tersebut adalah miliknya juga bersedia apabila harus melalui tes sidik jari, semata-mata hal itu ingin dilakukannya untuk meyakinkan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar.
“Kami apresiasi sebesar besarnya kepada pengadilan Negeri Kubar bahwa di negara kita masih ada keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu disinggung mengenai langkah Atin Rahayu untuk melakukan penuntutan atas pencemaran nama baiknya, ia memilih tak berkomentar banyak.
“Belum terpikir saat ini sudah bebas saja sudah bersyukur,” singkatnya. (IV)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *