SAMARINDA-LAYARNUSANTARANEWS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dinilai tidak serius dalam mengatasi persoalan ganti rugi tanah milik warga yang di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim turut mengundang masyarakat untuk menengahi persoalan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menjelaskan terdapat dugaan Pemprov Kaltim tidak serius dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti persoalan pembebasan lahan masyarakat. “Kalo persoalan dananya tidak ada maka harusnya Pemerintah dapat mengangarkan dana karena duit Pemerintah merupakan duit Rakyat juga lewat pembayaran pajak yang selama ini ada,” ucap Demmu Senin (6/3).
Selain itu, ia juga mengatakan penilaian ketidakseriusan yang dilontarkan olehnya berdasarkan pengalaman yang telah ia lalui selama menjadi legislator. “saya sudah sering menindak lanjuti permasalahan yang mirip seperti persoalan saat ini sehingga membuat saya memiliki kecurigaan apabila pada saat warga disuruh membuat rekening dan tidak dibayar kan ada yang aneh,” ucap Komisi I DPRD Kaltim.
RDP membahas persoalan itu dapat dipastikan bakal terus pihaknya kawal hingga berujung sesuai dengan harapan masyarakat, Demmu menyebutkan pihaknya akan memanggil dinas terkait.
Disisi lain, dari Tim Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas sikap yang diberikan, hal itu mempertegas fungsi kerja yang merupakan representasi dari wakil rakyat.
Ia mengharapkan supaya Pemprov Kaltim dapat memenuhi keinginan warga yang hingga saat ini masih mencari kejelasan terhadap ganti rugi lahan. “Warga ini hanya meminta satu permintaan saja yaitu jalan itu dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi setelah itu tidak akan dipermasalahkan lagi jadi hari ini saya meminta itu di bayar”, ucap Kuasa Hukum Abdul Rahim.
Ia turut menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya agar tujuan itu dapat tercapai.
Rahim menyampaikan hingga saat ini masih belum ada itikad baik yang dilakukan oleh pemerintah berwenang dalam mengatasi pembebasan lahan tersebut.” Sehingga dapat dipastikan bahwa Pemerintah Provinsi belum mau membayar atau mengulur-ulur waktu saja dan rakyat yang terdampak sudah cukup sengsara selama 11 tahun ini ” ucap Rahim.(IV)