Samarinda-LAYARNUSANTARANEWS.COM-Anggota Panitia khusus (Pansus) Jawad Sirajuddin sampaikan kendala dokumen Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

“Dokumen Ranperda RTRW belum diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN,” ucap Jawad Sirajuddin yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Kendala dokumen tertahan tersebut, pada dasarnya telah selesai dilakukan pembahasan di tataran Pansus dan DPRD Kaltim. Setelah itu, melakukan ko formasi atau konsultasi terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pada dasarnya pembahasan di Pansus ini sudah selesai ya, tinggal menunggu dokumen yang kita sampaikan ke Kementerian itu diterbitkan oleh mereka,” lanjut Jawad.

Dengan belum keluarnya dokumen dari Kementerian ATR/BPN tersebut, ia setelah melakukan rapat pansus, mewakili Pansus pembahas RTRW Kaltim, saat di Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang lalu meminta untuk perpanjangan masa kerja pansus.

“Untu itu, kita meminta perpanjangan masa kerja waktu hingga 3 bulan,” ujar Politisi Partai PAN tersebut.

Alasannya, tentu menunggu dokumen yang masih tertahan di Kementrian ATR/BPN. Namun, Jawad menekankan, jika dokumen tersebut keluar dalam waktu satu bulan, maka akan segera di Rapurkan untuk disahkan dan diterapkan.

“Ini kita pinta dengan pertimbangan dokumen tadi. Kalau dokumen itu sudah keluar, ya kita langsung lakukan rapur tanpa harus nunggu tiga bulan,” Tandasnya.

Perlu diketahui, kewajiban dan komposisi Pansus tidak berubah atau bersifat tetap. Dan biaya yang timbul akibat ketetapan ini, di tanggung dari anggaran Provinsi Kaltim.(IV)

Share

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *