Samarinda-LAYARNUSANTARANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) laksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 di gedung B, DPRD Prov. Kaltim. Senin, (6/02/23).
Rapur yang dilaksanakan tersebut membahas dua pansus yang sedang bekerja, yakni Penyampaian laporan masa kerja pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Prov. Kaltim dan penyampaian laporan masa kerja pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim tahun 2022-2042.
Terdapat poin penting di dalam penyampaian kedua pansus tersebut. Pertama, Pansus IP meminta penambahan masa kerja pansus untuk mendalami dan menuntaskan persoalan pertambangan di Kaltim.
Salah satunya ialah persoalan pemalsuan tanda tangan Gubernur terhadap 21 zin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus IP M. Udin saat di wawancarai oleh awak media.
” Kita meminta perpanjangan masa kerja Pansus ini selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu terdapat permasalahan lainnya, seperti jaminan reklamasi yang masih ditemukan kasus pelanggaran serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masih belum tepat sasaran.
Diwaktu yang bersamaan, Pansus pembahas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim juga menyampaikan kendala yang dihadapi.
Kendala tersebut disampaikan oleh Jawad Sirajuddin, selaku anggota Pansus RTRW. Ia mengatakan, jika pada dasarnya pembahasan telah selesai di tataran pansus RTRW DPRD Kaltim, namun terkendala dokumen yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kita sudah selesai pembahasan, dokumen juga sudah di serahkan ke kementrian ATR/BPN, cuman masih tertahan disana,” kata Jawad.
Disisi lain, masa kerja Pansus RTRW yang telah ditetapkan telah berakhir pada Bulan Januari lalu. Untuk menyelesaikan dan menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN, Jawad Sirajuddin mewakili Pansus RTRW dalam penyampaiannya meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan dan menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN.
“Untuk itu, kita meminta perpanjanganw akti sampai tiga bulan, untuk menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN,” ujarnya.
“Kalaupun nanti tidak sampai tiga bulan sudah keluar hasilnya, kita akan segera selesaikan,” tandasnya.(IV)